NOTULENSI NGAJI BARENG
“KITAB AT-TAQRIB”
Oleh : Kang Muhammad Imadudin
BAB ZAKAT
Zakat secara bahasa artinya tambahan, sedangkan secara syara’ adalah nama dari benda atau harta yang dikhususkan berdasarkan aturan yang dikhususkan, kemudian dibagikan kepada orang yang dikhususkan. Harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat ada 5, yaitu :
1. Binatang ternak
2. Perhiasan (emas dan perak)
3. Tanaman
4. Buah-buahan
5. Barang dagangan
Hewan Ternak
Hewan ternak yang wajib untuk dizakati terdiri dari 3 jenis, yaitu: unta, sapi, dan kambing. Selain dari ketiga jenis tersebut tidak wajib zakat, seperti kuda, hasil perkawinan silang, dan sebagainya. Syarat wajib zakat hewan ternak ada 6, yaitu :
1. Islam.
2. Merdeka
3. Kepemilikan yang sempurna
4. Sudah mencapai nishob (batas minimal mengeluarkan zakat)
5. Haul (genap 1 tahun)
6. Digembalakan bebas di tanah lapang
Perhiasan (emas dan perak)
Syarat wajib zakat perhiasan ada 5, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Kepemilikan sempurna
4. Nishob
5. Haul (genap 1 tahun)
Zakat Tanaman
Syarat tanaman yang wajib dizakati ada 3, yaitu :
1. Sengaja ditanam
2. Bahan pokok mencapai 1 nishob
3. Nishobnya 5 wasaq (650 kg tanpa kulit)
Zakat Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati berupa buah kurma dan anggur. Syarat wajib zakat buah-buahan, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Kepemilikan sempurna
4. Mencapai 1 nishob
Barang dagangan
Syarat wajib zakat barang dagangan sama dengan syarat perhiasan yang ada 5, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Kepemilikan sempurna
4. Nishob
5. Haul (genap 1 tahun)
Pengajian Selasa, 2 November 2021
0 comments:
Post a Comment