Poster Kultum Ramadhan Pertama dengan Pemateri Akhmad Syakir Kurnia. (Sumber: KMNU Undip)
Dalam fikih, terdapat dua macam ilmu, yakni fikih dan ushul fikih. Fikih merupakan pengetahuan mengenai hukum syara’ dan hukum tersebut digali serta ditelusuri dalilnya secara terperinci. Sedangkan ushul adalah bentuk jama’ taksir (banyak) dari mufrodnya (satu), al-ashlu. Al-ashlu yakni pondasi ataupun dasar yang menjadi pondasi bagi sesuatu yang lain.
Hukum ibadah puasa Ramadhan ialah fardhu ‘ain. Ketetapan ini merujuk dari salah satu ayat dalam Al-Qur`an yakni “kutiba ‘alaikumusshiam”. Kalimat tersebut adalah kalimat berita, namun kata “kutiba” merupakan kalimat pasif sehingga merujuk pada sesuatu yang spesifik. Hukum kewajiban puasa dalam bulan Ramadhan dinyatakan dalam bentuk kalimat khobar tetapi mabni majhul. Selain itu, hukum kewajiban puasa juga jelas diterangkan dalam Al-Qur’an, hadist, dan ijma’ para ulama. Karena puasa Ramadhan merupakan salah satu dari 5 pilar (rukun) islam. Puasa adalah perisai, maka jangan dirusak dan jangan menjadi orang yang bodoh.
Beralih dari dasar diwajibkannya puasa, pengertian puasa secara istilah yaitu menahan dari segala
sesuatu yang merusak puasa itu sendiri, seperti: makan, minum dan perbuatan
tidak terpuji lainnya. Penting juga bagi seorang muslim untuk mengetahui rukun serta syarat puasa setelah memahami arti dari puasa itu sendiri.
Perbedaan ibadah puasa dengan kebiasaan lainnya ada pada niat. Jika niat berpuasa hanyalah karena ingin diet, maka yang didapatkan hanyalah turunnya berat badan (BB). Namun, jika niat karena Allah, maka akan mendapatkan berkah dari berpuasa, seperti kesehatan badan, detoksifikasi racun, dan manfaat puasa lainnya. Saking wajibnya niat, niat berpuasa Ramadhan diucapkan bersama-sama setelah sholat tarawih agar tidak terlupakan.
Niat berpuasa selama Ramadhan diwajibkan di malam hari sampai menjelang fajar sebelum berpuasa. Sedangkan, niat puasa sunnah di perbolehkan sampai masuknya waktu dzuhur dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Penceramah: Akhmad Syakir Kurnia
Penulis: Divisi Amaliah, Dakwah, dan Kajian (ADK) KMNU Undip
Editor: Diana Putri Maulida
0 comments:
Post a Comment