Anak merupakan salah satu anugerah dari Tuhan yang
harus dijaga. Terlebih, seorang anak adalah harapan bangsa yang kelak akan
memimpin bangsa dan negaranya. Oleh sebab itu potensi anak harus dikembangkan
secara maksimal, serta menjauhkan mereka dari segala bentuk tindak kekerasan
dan diskriminasi, agar anak bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan ikut
berpartisipasi sesuai dengan kemampuan demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Perlindungan terhadap anak harus dilakukan
karena seringkali anak menjadi objek
kekerasan dan tindak diskriminasi oleh orang dewasa.Selain itu, perlindungan
terhadap anak merupakan salah satu hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah baik pusat maupun daerah , sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi dalam kenyataannya, di Indonesia tidak semua anak memiliki
keberuntungan dan mendapatkan perlindungan yang menjadi hak mereka. Tercatat
oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2009 terdapat sejumlah 230 ribu anak
jalanan di Indonesia. Jumlah yang mencapai angka ratusan ribu tersebut tersebar
di berbagai daerah di Indonesia, khususnya kota-kota besar. Hal ini membuktikan
bahwa kurang maksimalnya perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia, sebab
jalanan merupakan tempat yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa
perlindungan terhadap anak merupakan tugas semua elemen baik dari orang tua,
keluarga, masyarakat, negara, pemerintah baik pusat maupun daerah. Padahal telah diketahui bersama, bahwa keberadaan
anak di jalanan seringkali disebabkan oleh tidak adanya peran orang tua dan
keluarga sebagai pelindung utama anak-anak. Oleh sebab itu, diperlukan peran dari elemen lain seperti
masyarakat, negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pemerintah
sendiri hingga saat ini terus berupaya untuk mengentaskan anak-anak dari
jalanan, terbukti dari beberapa daerah yang semakin giat membuat program
berkaitan dengan anak jalanan. Semarang misalnya, pemerintah daerah setempat
pada tahun 2014 telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang. Selain itu
pada 27 Oktober 2013 lalu, walikota Surakarta mendeklarasikan kelurahan layak
anak demi terwujudnya program Kota Surakarta Bebas Anak Jalanan. Selain dua
kota tersebut, masih banyak lagi program-program pemerintah baik pusat maupun
daerah untuk menangani masalah anak jalanan.
Lantas, dengan disahkannya peraturan dan program pemerintah tidak menjadikan masyarakat boleh menutup mata
untuk berperan aktif dalam melindungi anak jalanan. Tetapi, masyarakat juga
harus ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama mengentaskan
anak-anak dari bahaya yang dapat mengancam keselamatan mereka baik dari segi
fisik maupun mental. (bersambung)
Oleh: Nabila D. Azkiyah - KMNU UNDIP
0 comments:
Post a Comment