Di antara
ciri khas Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah mengikuti pola bermadzhab dalam
amaliah sehari-hari terhadap salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu madzhab
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Bahkan menurut al-Imam Syah Waliyullah
al-Dahlawi (1110-1176 H/1699-1762 M), pola bermadzhab terhadap suatu madzhab
tertentu secara penuh telah dilakukan oleh mayoritas kaum Muslimin sejak
generasi salaf yang saleh, yaitu sejak abad ketiga Hijriah. Karenanya, sulit
kita temukan nama seorang ulama besar yang hidup sejak abad ketiga hingga saat
ini yang tidak mengikuti salah satu madzhab fiqih yang ada.
Belakangan
setelah lahirnya gerakan Wahhabi di Najd Saudi Arabia, lahir pula gerakan anti
madzhab yang mengajak kaum Muslimin agar menanggalkan baju bermadzhab dan
kembali kepada “ajaran al-Qur’an dan Sunnah”. Karena menurut mereka, para imam
madzhab sendiri seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Ahmad
bin Hanbal, lebih mendahulukan hadits shahih daripada hasil ijtihad. Bukankah
semua imam madzhab pernah menyatakan, “idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi
(apabila suatu hadits itu shahih, maka itulah madzhabku)”.
Sudah
barang tentu ajakan menanggalkan pola bermadzhab dan kembali kepada al-Qur’an
dan Hadits adalah ajakan beracun, karena secara tidak langsung ajakan tersebut
beranggapan bahwa para imam madzhab dan para ulama yang bermadzhab telah keluar
dari al-Qur’an dan hadits. Anggapan semacam ini jelas tidak benar, karena semua
madzhab fiqih yang ada berangkatnya dari ijtihad para imam mujtahid, sang
pendiri madzhab. Sedangkan ijtihad mereka jelas dibangun di atas pondasi
al-Qur’an dan Sunnah. Seorang ulama baru dibolehkan berijtihad, apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai mujtahid, yang antara lain menguasai kandungan
al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan ijtihadnya.
Kita juga
sering mendengar pernyataan kalangan anti madzhab yang mengatakan, “mengapa
Anda mengikuti Imam al-Syafi’i, kok tidak mengikuti Rasulullah saw saja”, atau
“siapa yang lebih alim, Rasulullah saw atau Imam al-Syafi’i”? Tentu saja
pertanyaan tersebut sangat tidak ilmiah, dan menjadi bukti bahwa kalangan anti
madzhab memang tidak mengetahui al-Qur’an dan ilmu ushul fiqih.
Ketika
seseorang itu mengikuti Imam al-Syafi’i, hal itu bukan berarti dia meninggalkan
Rasulullah saw. Karena bagaimanapun Imam al-Syafi’i itu bukan saingan
Rasulullah saw atau menggantikan posisi beliau. Para ulama yang mengikuti
madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Bukhari, al-Hakim, al-Daraquthni,
al-Baihaqi, al-Nawawi, Ibn Hajar dan lain-lain, berkeyakinan bahwa Imam
al-Syafi’i lebih mengerti dari pada mereka terhadap makna-makna al-Qur’an dan
hadits Rasulullah saw secara menyeluruh. Ketika mereka mengikuti al-Syafi’i,
bukan berarti meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi mengikuti
al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman orang yang lebih memahami, yaitu
Imam al-Syafi’i.
Hal
tersebut dapat dianalogikan dengan ketika para ulama mengikuti perintah
al-Qur’an tentang hukum potong tangan bagi para pencuri. Dalam al-Qur’an tidak
dijelaskan, sampai di mana batasan tangan pencuri yang harus dipotong? Apakah
sampai lengan, sikut atau bahu? Ternyata Rasulullah saw menjelaskan sampai
pergelangan tangan. Hal ini ketika kita menerapkan hukum potong tangan dari
bagian pergelangan tangan, bukan berarti kita mengikuti Rasulullah saw dengan meninggalkan
al-Qur’an. Akan tetapi kita mengikuti al-Qur’an sesuai dengan penjelasan
Rasulullah saw yang memang diberi tugas oleh Allah SWT sebagai mubayyin,
penjelas isi-isi al-Qur’an. (QS. al-Nahl : 44 dan 64).
Al-Qur’an
al-Karim sendiri mengajarkan kita untuk taqlid dan bermadzhab kepada ulama.
“Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui.”
Dalam
ayat di atas, Allah SWT memerintahkan orang yang tidak tahu agar bertanya
kepada para ulama. Allah SWT tidak memerintahnya agar membolak-balik terjemahan
al-Qur’an atau kitab-kitab hadits, sebagianmana yang dilakukan oleh para anti
madzhab. (*)
Sumber : Ust. Muhammad
Idrus Ramli (www.idrusramli.com)
0 comments:
Post a Comment