Animasi Logo NU

  • Terkini!

    October 10, 2016

    Kajian Rutin Islami: Kupas Tuntas Seputar Bid'ah

    Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Diponegoro (KMNU Undip) kembali menunjukkan keistiqomahannya dalam berdakwah ditengah padatnya kegiatan kampus. Kajian Rutin Islami Ahlusunah Wal Jamaah an Nahdliyyah ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 01 Oktober 2016 bertempat di Masjid Baitul Muttaqin, Jl. LPPU, Tembalang. Ada yang istimewa dengan kajian kali ini, Selain 2 (dua) kitab yang sudah secara rutin dikaji yaitu ‘Kitab Khulashoh Nurul Yaqin’ dan ‘Adabuzzifaf’ Kajian kali ini juga mengangkat Tema “Kupas Tuntas Seputar Bid’ah” yang sumbernya diambil dari kitab Ad Difa.  Kajian sampaikan oleh Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar.


    Kajian dimulai pukul 7.30 WIB dan diawali dengan Pembacaan Maulid Al Banzanji yang diikuti oleh Puluhan Mahasiwa dari Universitas Diponegoro(UNDIP), Politeknik Negeri Semarang (POLINES), Universitas Negeri Semarang(UNNES) dan Masyarakat Umum.
    Kajian Kitab yang pertama adalah Kitab Ad Difa. Berikut adalah penjelasannya.
    ADAKAH BID`AH HASANAH ?
    Dalam salah satu khutbahnya, Rasulullah saw bersabda :
    أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
    Amma ba`du. Sesungguhnya sebaik-baiknya pembicaraan adalah kitab Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruknya perkara adalah hal-hal baru yang diadakan darinya dan semua bid'ah itu sesat." (HR Muslim)(1)

    Mereka berkata
    Hadits ini membuktikan kesalahan mereka yang menganggap adanya bid`ah hasanah (bid`ah yang baik). Dalam hadits tersebut Rasulullah menggunakan lafadz kullu yang artinya setiap. Dengan demikian setiap perbuatan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah adalah bid`ah, dan setiap bid`ah adalah sesat.

    Kami menjawab
    Untuk menjawab syubhat ini, terlebih dahulu kita harus memahami definisi bid`ah. Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan oleh para ulama di dalam mendefinisikan bid’ah. Perbedaan cara pendekatan ini disebabkan keragaman cara pandang mengenai apakah kata bid’ah selalu dikonotasikan dengan kesesatan, atau tergantung dari tercakup dan tidaknya sesuatu dalam ajaran Islam.



    Arti bid’ah sendiri secara bahasa adalah: sesuatu yang asing, tidak dikenal pada zaman Rasulullah saw(2).
    Sedangkan inti pengertian bid’ah yang sesat (bid`ah syar`iyah) secara sederhana adalah: segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dan dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam(3.  Contohnya adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain.

    Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam menyatakan: “Apabila pengertian bid’ah ditinjau dari segi bahasa, maka terbagi menjadi lima hukum :
    1.    Haram, seperti keyakinan kaum Qodariyah dan Mu’tazilah.
    2.    Makruh, seperti membuat hiasan-hiasan dalam masjid.
    3.    Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal Bahasa Arab (Nahwu) untuk memahami Al-Quran dan hadits.
    4.    Sunnah, seperti membangun lembaga pendidikan dan shalat tarawih berjamaah.
    5.    Mubah, seperti jabat tangan setelah shalat.

    Alhasil, menurut Imam ‘Izzuddin, segala kegiatan keagamaan yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah SAW, hukumnya bergantung pada tercakupnya dalam salah satu kaidah hukum Islam, haram, makruh, wajib, sunnah, atau mubah. Sebagai contoh, belajar ilmu Nahwu untuk menunjang belajar ilmu syariat yang wajib, maka hukum belajar ilmu ini menjadi wajib.”.(4)

    Hadits tentang bid`ah
    Hadits riwayat sayyidatina A’isyah :
    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم

    Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak.”(HR Muslim)(5)

    Hadits ini sering dijadikan dalil untuk melarang semua bentuk perbuatan yang tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi saw. Padahal maksud yang sebenarnya bukanlah seperti itu. Perkataan لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا (perbuatan yang tiada perintah kami atasnya), dengan jelas menunjukkan bahwa perbuatan yang tertolak adalah yang tidak selaras dengan perintah syariat, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat). Sedangkan perbuatan yang selaras dengan syariat tidaklah termasuk dalam ancaman hadits tersebut(6).


    Pemahaman ini sesuai dengan kandungan makna hadits :
    مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رواه مسلم
    “Barangsiapa yang menggagas sebuah jalan (sunnah) yang baik dalam Islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikit pun. Dan barangsiapa yang menggagas sebuah jalan (sunah) yang jelek dalam Islam, maka dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakannya dengan tanpa dikurangi sedikit pun.”  (HR Muslim) (7)

    Ini merupakan anjuran dari Rasulullah agar kita berinisiatif dengan prakarsa yang baik, bermanfaat dan sesuai dengan syariat agar bisa kita amalkan dan diamalkan orang-orang setelah kita. Sekaligus ini menjadi larangan keras untuk mengada-adakan gagasan buruk yang bisa merugikan kita dan orang-orang setelah kita nantinya(8).

    Dalam hadits ini Rasulullah tidak membatasi inisiatif tersebut dengan hal-hal dunia saja. Mereka yang mengatakan bahwa hadits ini khusus mengenai gagasan dalam urusan dunia, maka telah mengada-ngada. Ini dapat kita lihat dari komentar ulama ketika  menyebutkan contoh-contoh bid`ah setelah membahas hadits tersebut. Mereka mencampurkan antara contoh bid`ah dalam agama dan dalam dunia.(9)

    Sebagian mereka yang menentang pembagian bid`ah mengatakan bahwa makna hadits ini adalah identik dengan  makna hadits :
    مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّةِ الرَّسُوْلِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَهُ ثَوَابُهَا وَثَوَابُ مَنْ اِتَّبَعَهُ بِهَا
    Barang siapa yang menghidupkan sunnah dari sunah Rasulullah maka bagi dia pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya.” (HR Turmudzi)(10)
    Jadi menurut mereka, yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
    Pendapat yang mereka ajukan tidak sesuai dengan keumuman lafadz yang ada dalam hadits tersebut. Memang hadits ini datang karena inisiatif salah seorang anshor untuk memberikan sedekah kepada salah satu kaum Arab yang datang kepada Nabi. Kemudian orang-orang mulai berdatangan untuk memberikan sedekah mengikuti jejak orang anshor tersebut(11). Akan tetapi sesuai kaidah yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab (al-ibroh bi ‘umumi al-lafdh laa bikhususi as-sabab) .Lagipula, jika kita fahami sunnah di atas sebagai sunnah Rasulullah, bagaimana kita memahami lanjutan hadits tersebut :
    وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً
    Dan barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang buruk dalam islam.”

    Perhatikan kata-kata سُنَّةً سَيِّئَةً (sunnah yang buruk). Apakah ada sunnah Rasulullah yang buruk ? Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut bukanlah sunnah Rasulullah.

    Lafadz kullu
    Ibn Mas’ud meriwayatkan sebuah hadits :
    عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه
    Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal bar, karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru, dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah, dan semua bid’ah itu sesat.” (HR Ibnu Majah)(12).

    Hadits ini pun sering dijadikan dasar dalam memvonis bid’ah terhadap segala perkara baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Para sahabat atau tabi’in dengan pertimbangan bahwa hadits ini menggunakan kalimat kullu (semua), yang secara tekstual seolah-olah diartikan semuanya atau seluruhnya.

    Namun, dalam menanggapi makna hadits ini, khususnya pada kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.

    Pertama, ulama’ memandang hadits ini adalah kalimat umum namun dikhususkan hanya pada sebagian saja (عَامٌ مَخْصُوْصُ اْلبَعْضِ), sehingga makna hadits ini adalah bid’ah yang buruk itu sesat. (13) Hal ini didasarkan pada kata kullu, karena pada hakikatnya tidak semua kullu berarti seluruh atau semua. Sebagaimana contoh-contoh berikut :

    Al Quran surat Al Kahfi : 79

    {أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا} [الكهف: 79]

    Ada pun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena dihadapan mereka ada seorang raja yang  merampas tiap-tiap bahtera. “ (QS Al Kahfi : 79)
    Meski menggunakan kata كُلُّ (semua), yang dimaksud dengan perahu dalam ayat ini bukan semua perahu melainkan perahu yang baik saja(14). Oleh karena itulah maka Nabi Khidir membuat aib dalam perahu agar tidak dirampas oleh raja.
    Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ; 30 :

    ( {وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ} [الأنبياء: 30]

    Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiya’:30)

    Meski ayat ini menggunakan kata kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air. Perhatikan ayat al-Qur’an berikut ini:

    }وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ} [الرحمن: 15[
    Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala.” (QS Ar-Rahman:15)
    Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.

    Hadits riwayat Imam Ahmad :
    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَة
    Rasulullah SAW bersabda: “ Setiap mata berzina.” (Musnad Imam Ahmad)

    Walau hadits di atas menggunakan kata kullu, namun tidak berarti keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.

    Kedua, Sebagian ulama menetapkan bahwa kullu dalam hadits tersebut bermakna umum dan menyeluruh bukan sebagian. Namun mereka mengarahkan pengertian bid’ah yang dimaksud dakam hadits tersebut kepada makna bid`ah syar’iyah (dari sudut pandang syariat), yaitu perkara baru yang tidak didapatkan di masa Rasulullah SAW, dan tidak ada sandarannya sama sekali dalam usul hukum syariat. Telah kita ketahui bahwa perkara yang bertentangan dengan syariat, baik secara umum atau isi yang terkandung di dalamnya, maka haram dan sesat. Dengan demikian, maknaDengan demikian, maka perkara baru yang tidak bertentangan dengan syari’at tidaklah sesat(15).

    Bid`ah hasanah: Sebuah kemestian.
    Pada prakteknya pembagian bid`ah menjadi bid`ah yang baik dan bid`ah yang buruk sesuai dengan tinjauan bahasa  telah berlaku sejak masa Rasulullah saw. Bahkan penggunaan istilah bid`ah untuk sesuatu yang baik telah lazim digunakan dalam tradisi Islam. Jika kita memperhatikan literatur-literatur Fiqih Islam, dengan mudah kita dapat menemukan kata-kata seperti  ini adalah bid`ah hasanah, ini adalah bid`ah yang tercela atau kata-kata yang semisalnya.

    Hal ini tak perlu dirisaukan sebab istilah bahasa ini memang telah umum digunakan bahkan sejak zaman para sahabat.

    Ketika melihat kaum muslimin melakukan shalat tarawih berjamaah,`Sayidina Umar berkata: نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هَذِهِ (Inilah sebaik-baiknya bid`ah)(16). Perhatikan bagaimana Umar dengan bebas menggunakan istilah bid`ah untuk pekerjaan yang baik. Ini menunjukkan bahwa di zaman sahabat, istilah bid`ah tidak selalu dikonotasikan kepada bid`ah yang buruk, tetapi umum juga digunakan untuk perkara baru yang baik. Begitu juga di masa tabi`in, pembagian bid`ah menjadi yang baik dan buruk merupakan kesepakatan yang terjadi di antara mereka.

    Al Imam Syafi`i berkata :
    اَلْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ، أَحَدُهُمَا مَا أُحْدِثَ مِمَّا يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ وَالثَّانِي مَا أُحْدِثَ مِنَ اْلخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ،... ]البيهقي بإسناده في مناقب الشافعي [
    Hal baru terbagi menjadi dua, pertama apa yang bertentangan dengan Al- Quran, Sunah, atsar, dan ijma, maka inilah bid`ah dholalah. Yang kedua adalah hal baru dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari yang telah disebut, maka tidak ada khilaf bagi seorang pun mengenainya bahwa hal baru ini tidak tercela....(17)”
    Perhatikan perkataan imam Syafii “لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا (tidak ada khilaf bagi seorang pun mengenainya). Ini menunjukkan bahwa para tabi`in bersepakat mengenai adanya pembagian bid`ah kepada bid`ah yang baik dan bid`ah yang buruk.
    Begitulah seterusnya, para ulama telah menyepakati ada dan legalnya bid`ah hasanah. Al imam Abu Syamah menyatakan :
    فَالْبِدَعُ اْلحَسَنَةُ مُتَّفَقٌ عَلَى جَوَازِ فِعْلِهَا وَالْاِسْتِحْبَابِ لَهَا وَرَجَاءِ الثَّوَابِ لِمَنْ حَسُنَتْ نِيَّتُهُ فِيْهَا
     “Sedangkan mengenai bid`ah-bid`ah yang baik, maka telah disepakati tentang kebolehan untuk mengerjakannya dan anjuran untuknya, serta berharap pahala bagi orang yang baik niatnya dalam mengerjakannya.”(18)
    Perhatikan ucapan imam Abu Syamah yang tanpa ragu menggunakan istilah bid`ah hasanah. Bukan hanya ada, bid`ah hasanah bahkan telah disepakati boleh dilakukan.
    Masih banyak lagi ucapan ulama yang mengindikasikan kelaziman penggunaan istilah bid`ah untuk bid`ah yang yang baik dan yang buruk. Di antaranya adalah ucapan Imam Izuddin bin Abdus Salam dalam kitabnya Qowaidul Ahkam(19), Imam Nawawi dalam Tahdzibul Asma’(20), Imam Qurtubi dalam tafsirnya(21), Al Baji dalam Al Muntaqo syarah Muwatho(22), Ibnu Hajar Atsqolani dalam Fathul Bari(23) , Al Ainiy dalam `Umdatul Qoriy (24), Al Khotib Syarbani dalam tafsirnya(25), Ibnu Atsir dalam Nihayah(26), Al Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi(27), Ibnu Rojab dalam Jami`ul `Ulum wal Hikam(28), Imam Alusi dalam tafsirnya(29), Ibnu Asyur dalam tafsirnya(30), Al Ghozali dalam Ihya` Ulumiddin(31), Imam Syuyuthi dalam fatawanya(32), Ibnu Hajar al Haitsami dalam fatawanya (33), Abu Thayib Abadi dalam `Aunul Ma`bud(34), Mula Ali Qori` dalam Maraqatil Mafatih (35), Ibnu Bathal (36) Sayaikh Isma`il Haqi dalam tafsirnya(37), Ibnu `Abidin dalam Radul Mukhtar (38), Imam Syaukhani dalam Nailul Author(39) dan masih banyak ulama lain yang tidak mungkin disebut satu per satu.
    Dari uraian singkat ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kita tidak bisa menyalahkan seorang yang menggunakan istilah bid`ah untuk menunjukkan bid`ah yang baik, karena hal itu sama saja dengan menyalahkan banyak ulama kredibel yang menjadi rujukan ilmu sepanjang masa.

    Tak perlu kita bermain kata-kata dengan, misalnya, menggunakan istilah maslahat mursalat untuk bid`ah yang dibolehkan, karena para ulama yang telah disebutkan sama sekali tidak menggunakan istilah maslahat mursalah untuk itu. Dengan tegas mereka mengatakan, “ini bid`ah yang baik” atau “ini bid`ah yang buruk.” dan bukan “ini maslahat mursalah, dan ini bid`ah.” Perhatikan perkataan Sayidina Umar dan Imam Syafi`i yang hidup dekat dengan zaman Rasulullah. Istilah apa yang mereka gunakan? Bid`ah atau maslahat mursalah ?

    Kemudian dilanjutkan dengan Kajian Kitab Khulashoh Nurul Yaqin. Sampai pada Bab 13 (Tiga Belas) yaitu Tentang Keadaan Masyarakat Arab sebelum Islam masuk. Islam adalah agama yang Rahmatan Lil ‘alamin, agama yang penuh dengan kasih sayang. Dahulu sebelum Islam masuk Arab, masyarakat Arab adalah masyarakat Jahiliyah. Digambarkan dalam kitab ini, bahwa ada 4 (empat) keadaan  masyarakat Arab sebelum islam masuk :
    1.       Kebanyakan dari mereka adalah golongan Kaum Musyrikin.
    2.       Mereka membunuh Anak-anaknya karena khawatir jatah makannya akan  berkurang.
    3.       Mereka mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan, karena takut jika besar nanti anak-anak perempuannya ini akan menjadi Aib keluarga.
    4.       Mereka saling berperang antara kaum yang satu dengan yang lainnya.
    Kajian kitab yang terakhir adalah Kitab Adabuz Zifaf. Kembali dijelaskan oleh beliau bagaimana seharusnya Adab bagi seorang suami istri dalam bergaul.
    Di akhir kajian, Al Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar memberikan kesempatan kepada para Jama’ah untuk bertanya seputar materi yang telah  dibahas bahkan diperbolehkan bertanya diluar Materi. Dengan sangat antusias Jamaah berebut ingin bertanya seputar permasalahan – permasalahan agama. Beliau Al Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar menjawab dengan singkat, padat namun mudah dicerna oleh Jamaah yang sebagian besar dari kalangan Mahasiswa. Pembawaan dalam penyampaian materinya yang komunikatif membuat Jamaah semangat untuk datang ke kajian rutin ini. Alhasil jumlah jamaah yang datang kajian kali ini meningkat dari kajian sebelum-sebelumnya.

    Beliau selalu berpesan , ajaklah setiap orang yang ada disekitar kita untuk datang ke majelis Ilmu yang mulia ini. Karena jika kita mengajak orang lain daalm hal kebaikan, maka kita akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang melakukan kebaikan itu.


    • Google Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kajian Rutin Islami: Kupas Tuntas Seputar Bid'ah Rating: 5 Reviewed By: Situs Resmi KMNU Undip
    Scroll to Top