NGAJI BARENG KITAB "AT-TAQRIB"
Persoalan Mayat
Ada 4 perkara atau hak yang dimiliki oleh mayat. Hal ini harus dipenuhi oleh orang yang masih hidup dan berhukum fardu kifayah. Ketika satu orang saja yang mengerti hukumnya maka fardu `ain. Namun, ketika sudah dilakukan oleh satu orang maka sudah gugur kewajiban tersebut. Keempatnya adalah memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur.
Mayat kafir harbi dan dzimmi haram untuk disholati, tetapi mayat kafir himi boleh dimandikan dan dikafani. Adapun ketentuan ketika seseorang sedang berihram adalah apabila lelaki tidak boleh ditutupi kepalanya, sedangkan perempuan tidak boleh ditutupi wajahnya.
Dua golongan yang tidak dimandikan dan tidak disholati yaitu orang yang mati syahid serta bayi yang keluron (keguguran). Orang yang syahid adalah orang yang meninggal ketika:
a. Berperang dengan orang kafir
b. Dibunuh oleh orang kafir saat berperang
c. Terbunuh oleh sesama muslim sendiri saat berberperang
d. Orang yang kena senjatanya sendiri saat berberperang
e. Jatuh dari kuda saat berperang
Orang yang tidak syahid maka tetap dimandikan dan disholati adalah orang yang meninggal ketika:
a. Meninggal setelah berperang karena luka
b. Meninggal saat berperang dengan pemberontak
c. Meninggal saat dimedan berperang bukan karena sebab pertempuran melainkan karena penyakit
Sedangkan bayi keluron (keguguran) adalah bayi yang meninggal dan belum sempat nangis atau berteriak atau sebelum sempurnanya bentuk tubuh janin (sebelum 6 bulan). Ketika keluar dan meninggal atau disebut siket maka harus dikafani dan dikubur langsung. Namun, ketika sempat nangis atau berteriak maka harus diperlakukan seperti mayat pada umumnya.
Empat aturan saat memenuhi hak mayat:
a. Memandikan mayat
Memandikan mayat adabnya harus membasuh dengan jumlah ganjil. Kesunahan saat membasuh pertama menggunakan air dengan daun bidara ketika tidak ada daun itu maka diganti dengan tumbuh tumbuhan yang rasanya getar (sepet). Pada akhir memandikan mayat dengan air dicampur kapur barus dimana kapur barus itu tidak mengubah air untuk memandikan. Paling sedikitnya dalam memandikan adalah dengan sekali membasuh secara merata pada seluruh badan mayat.
b. Mengkafani mayat
Adab dalam mengkafani mayat adalah dengan paling tidak dengan 3 lembar kafan (kain putih). Kain putih ini tidak boleh asal membeli, ada kriteria panjang dan lebar yang disesuaikan dengan tinggi mayat tersebut. Harus sama antara lebar dan panjangnya (160 x 160). 3 kain ini tidak termasuk baju kurung dan imamah/sorban. Cara mengkafani pun berbeda. Ketika mayat laki sebaiknya 5 lapis kain kafan : baju gamis, imamah, 3 lapis kain lagi. Ketika mayat perempuan lapis pertama izzar/sarung/jarik, kerudung, baju gamis, 2 lapis kain lagi.
c. Menyolati mayat
Dengan takbir 4 x termasuk takbiratur ikhram. Dan membaca surat fatiha setelah takbir pertama. Sholawat minimal allahuma sholli ala sayyidina muhammad yang paling bagus sholat ibrahimiyah yang biasa dipakai saat tahiyat akhir setelah takbir kedua. Membaca doa dengan baik minimal Allahumaghfirlahu warhamhu waafini wafuanhu untuk mayat setelah takbir ketiga. Membaca doa pendek untuk mendoakan semua setelah takbir keempat. Kemudian yang terakhir adalah salam.
d. Mengkubur mayat
Mengubur mayat aturannya adalah menghadap kiblat.
Pengajian : Kang Afif Syarifuddin Yahya
Hari/Tanggal : Selasa/31 Agustus 2021
0 comments:
Post a Comment