Animasi Logo NU

  • Terkini!

    August 27, 2021

    NGAJI BARENG KITAB "AT-TAQRIB"

     

     


    NGAJI BARENG KITAB “AT-TAQRIB”

    Bab Libas (Berpakaian)

    Bagi kaum laki-laki haram mengenakan pakaian sutra serta mengenakan cincin emas saat keadaan normal. Hukum haram disini adalah haram mutlak. Diharamkan juga menggunakan atau memakai barang turunan dari sutra dan emas.

    Bagi orang laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab darurat seperti panas dan dingin yang membahayakan.

    Penggunaan sutra boleh digunakan jika tidak melebihi bahan lain. Contoh ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lagi dari kapas atau kattun semisal, maka bagi orang laki- laki diperkenankan mengenakannya selama kadar sutranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya. Sehingga, jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal.

     Seorang laki laki halal mengenakan sutra dan emas yaitu pada anak laki-laki kecil sebelum usia tujuh  tahun.

    Waktu ikhtiar adalah waktu memilih, memilih menggunakan atau tidak menggunakan (dalam keadaan biasa).

    Bagi kaum wanita halal mengenakan sutra dan emas dengan tidak ada ketentuan waktu penggunaannya. Sedikit banyaknya penggunaan Emas artinya sama di dalam hukum haramnya.

    Bab Mayit (Tata Cara Mengurus Mayit)

    Hukum mengurus mayit adalah fardhu kifayah.

    Fardhu dibagi 2 yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain adalah fardhu yang berlaku pada setiap orang. Sedangkan fardhu kifayah adalah fardhu yang ketika ada yang melakukan maka gugur kewajiban orang tersebut (wajib tapi dapat diwakili 1 orang).

    Yang disebut dengan mayit adalah orang muslim, ghairu muhrim, atau mati syahid.

    Adapun beberapa hak bagi mayit, yaitu:

    1.       Dimandikan

    2.       Dikafani

    3.       Disholati

    4.       Dikuburkan

    Adapun definisi mayat orang kafir, maka hukumnya haram untuk mensholatinya, baik kafir harbi atau dzimmi. Namun kedua macam orang kafir ini boleh dimandikan orang muslim.

    Pembagian kafir ada dua, yaitu kafir harbi dan dzimmi. Kafir harbi kafir yang mengganggu orang muslim, dan boleh diperangi, sedangkan dzimmi adalah kafir yang tidak mengganggu orang muslim dan haram untuk diperangi.

    2 perkara yang menyebabkan mayit tidak boleh dimandikan dan disholati, antara lain:

    1.       Orang yang mati syahid, hendaknya langsung dikubur.

    2.       Orang yang mati dimatikan orang kafir (korban peperangan).

    Pertanyaan

    1.   Misal ada kasus orang hilang seperti “wiji thukul” dan gaada yang tahu masih hidup atau enggak haruskan disholatkan secara ghaib?

    Jawab

    Tata cara shalat ghaib : dalam keadaan normal, mayit sudah dalam keadaan suci (telah dimandikan) boleh di shalati, karena syarat sholat adalah suci. Orang hilang perlukah shalat ghaib? Perlu dishalati, masalah dia masih hidup atau tidak hal tersebut menganut standarisasi adat atau keumuman dalam tempat tersebut ketika mengatakan telah mati maka boleh dishalati.

     

    2.    Misal waktu meninggal terdapat bagian jasad yang terpisah dan ditemukan dalam waktu yang tidak sama, bagaimanakah mensholatinya? 

    Jawab

    Tetap dipenuhi hak mayit tersebut yaitu ada 4 hak (memandikan, mengkafani, menshalati, mengubur) jika tidak dapat terpenuhi semua hak tersebut maka mayit maka harus memenuhi hak yang lain. Mayat yang jasadnya tidak lengkap biasanya di peti dan langsung dishalati karena mayat tidak memungkinkan untuk di mandikan.

     

    Oleh: Kang Afif Syarifuddin Yahya 

    Notulensi: Mbak Shafa Tasya Nabila

    • Google Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: NGAJI BARENG KITAB "AT-TAQRIB" Rating: 5 Reviewed By: Situs Resmi KMNU Undip
    Scroll to Top